Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana atau yang kemudian disingkat DPM FT UNKRIS merupakan organisasi mahasiswa tertinggi di tingkat Fakultas Teknik. DPM FT UNKRIS adalah Lembaga Legislatif yang memiliki tugas pokok dan fungsi : pengawasan, anggaran dan undang-undang.
DPM FT UNKRIS berdiri sejak tahun 1968 atau 5 tahun setelah berdirinya Fakultas Teknik di Universitas Krisnadwipayana. DPM FT UNKRIS sebelumnya bernama Badan Perwakilan Mahasiswa kemudian berubah menjadi Dewan Perwakilan Mahasiswa pada tahun 2018.
Pada pelaksanaannya DPM FT terdiri dari para mahasiswa yang didelegasikan oleh masing-masing Himpunan Mahasiswa Program Studi. DPM FT memiliki 4 komisi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Lembaga Legislatif, antara lain :
Komisi 1 : Pengawasan
Komisi 2 : Anggaran
Komisi 3 : Infokom
Komisi 4 : Undang-undang
Adapun Himpunan Mahasiswa Program Studi yang terdapat di dalam Fakultas Teknik antara lain :